rsd_7511-hasil-editan-2

Aksi Demo yang dilakukan oleh Perwakilan Ormas Islam Pada senin, 10 Oktober 2016. Di  Kantor DPRD Prov Sumsel . Seperti  HMI, PII, KAHMI, FUI, FPI, HTI, MUI, DMI, RMI, NU, Muhammadiyah, HUMANIKA, FMI, SIJARUM, dan MASIKA mendatangi ke kantor DPRD Prov Sumsel .  Perwakilan Ormas Islam di Sumsel tersebut menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama Alias AHOK  agar dipenjarakan menyusul perkataannya terkait surat Al quran . Yang telah melecehkan Firman Allah SWT yang termaktub dalam Al quran Surat Al Maidah ayat 51 mengenai Hak ummat muslim dalam memilih pemimpin  yang disampaikannya   disambutan di acara kepulauan seribu beberapa hari yang lalu menjadi perhatian publik tak terkecuali juga ummat islam di Sumatera Selatan.

Adapun  Perwakilan Ormas Islam tersebut menuntut ;

  1. Ahok melalui Ketua DPRD Prov Sumsel H. M. Giri Ramanda N. Kiemas, SE.,MM beserta Anggota DPRD Prov Sumsel untuk mengusulkan atau merekomendasikan pemecatan kepada Kementerian Dalam Negeri.
  2. Pidanakan Gubernur DKI  Jakarta ke Pihak berwajib yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan.
  3. Pihak Polda Sumatera Selatan agar memproses secepatnya ke Mabes Polri mengenai tuntutan dan laporan dari Unjuk rasa Ormas Islam tersebut.

Dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh Perwakilan Ormas Islam Sumsel Aspirasinya langsung diterima oleh Wakil ketua DPRD Prov Sumsel, H.M. Yansuri, S.IP , H.Chairul S Matdiah ,SH, MHKes, Ketua Komisi II DPRD Prov Sumsel, Joncik Muhammad, S.Si., MM, Ketua Komisi V DPRD Prov Sumsel, Fahlevi Maizano, SH.MH, dan Anggota Komisi III DPRD Prov Sumsel, Mgs. H. Syaiful Fadli, ST. Dan Ir H Zulfikri Kadir.

Pada hasil pertemuan tersebut  DPRD Prov Sumsel  menerima aspirasinya, yang disampaikan oleh Perwakilan Ormas Islam. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Prov Sumsel H.M. Yansuri, S.IP. Mengungkapkan akan di teruskan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Serta secepatnya dibahas di Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera selatan Pada Hari selasa 11 Oktober 2016. Di ruang rapat Pimpinan.

 

 

 

Previous Pansus DPRD Sumsel setujui Lima Raperda

DPRD Prov Sumsel © 2021